Mungkin sekian banyaknya isi blog yang saya share ngga ada sangkut pautnya sama urusan negara. Tapi kalau berbagi ilmu tetep ada donk? Haha ya kali ini akan saya bagikan Undang undang Pasal 10. Waktu itu soalnya saya pernah disuruh sama guru PKn saya buat cari pasal itu. Wkwk saya sering share dengan apa yang ada di "Document" laptop saya. Ya kalo adanya kayak gini, ya saya share. Kebanyakan ya openingnya? Hehe maaf deh. Ini dia UU Pasal 10
Pasal 10
(1) Tentara Nasional Indonesia berperan sebagai alat pertahanan Negara Kesatuan Republik Indonesia.
(2) Tentara Nasional Indonesia, terdiri atas Angkatan Darat, Angkatan Laut, dan Angkatan Udara.
(3) Tentara Nasional Indonesia bertugas melaksanakan kebijakan pertahanan negara untuk :
mempertahankan kedaulatan negara dan keutuhan wilayah;
melindungi kehormatan dan keselamatan bangsa;
melaksanakan Operasi Militer Selain Perang; dan
ikut serta secara aktif dalam tugas pemeliharaan perdamaian regional dan internasional.
Sekian :)
Minggu, 25 Desember 2011
Langganan:
Posting Komentar (Atom)
UU Pasal 10
Minggu, 25 Desember 2011 by Nina's blog
Mungkin sekian banyaknya isi blog yang saya share ngga ada sangkut pautnya sama urusan negara. Tapi kalau berbagi ilmu tetep ada donk? Haha ya kali ini akan saya bagikan Undang undang Pasal 10. Waktu itu soalnya saya pernah disuruh sama guru PKn saya buat cari pasal itu. Wkwk saya sering share dengan apa yang ada di "Document" laptop saya. Ya kalo adanya kayak gini, ya saya share. Kebanyakan ya openingnya? Hehe maaf deh. Ini dia UU Pasal 10
Pasal 10
(1) Tentara Nasional Indonesia berperan sebagai alat pertahanan Negara Kesatuan Republik Indonesia.
(2) Tentara Nasional Indonesia, terdiri atas Angkatan Darat, Angkatan Laut, dan Angkatan Udara.
(3) Tentara Nasional Indonesia bertugas melaksanakan kebijakan pertahanan negara untuk :
mempertahankan kedaulatan negara dan keutuhan wilayah;
melindungi kehormatan dan keselamatan bangsa;
melaksanakan Operasi Militer Selain Perang; dan
ikut serta secara aktif dalam tugas pemeliharaan perdamaian regional dan internasional.
Sekian :)
Pasal 10
(1) Tentara Nasional Indonesia berperan sebagai alat pertahanan Negara Kesatuan Republik Indonesia.
(2) Tentara Nasional Indonesia, terdiri atas Angkatan Darat, Angkatan Laut, dan Angkatan Udara.
(3) Tentara Nasional Indonesia bertugas melaksanakan kebijakan pertahanan negara untuk :
mempertahankan kedaulatan negara dan keutuhan wilayah;
melindungi kehormatan dan keselamatan bangsa;
melaksanakan Operasi Militer Selain Perang; dan
ikut serta secara aktif dalam tugas pemeliharaan perdamaian regional dan internasional.
Sekian :)
Langganan:
Posting Komentar (Atom)
0 komentar:
Posting Komentar